Parah! Dewa Bawa Kabur ABG di Jakbar hingga Diperkosa

Riyan Rizki Roshali
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi (Foto: Ist)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membawa kabur korban sejak 16 September atau kurang lebih selama satu minggu. Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke kepolisian.

“Setelah didalami oleh penyidik bahwa memang ada indikasi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa se-izin orang tuanya,” ujarnya.

Syahduddi menambahkan dari hasil visum yang dilakukan oleh penyidik ke rumah sakit Tarakan pada tanggal 23 September 2024, ditemukan ada tanda-tanda kekerasan pada kelamin korban. 

Kini, terhadap pelaku sudah ditahan dan disangkakan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan/atau Pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
All Sport
13 hari lalu

Terungkap! Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Pelatnas Terjadi Sejak 2021, dari Masturbasi hingga Pemerkosaan

Soccer
27 hari lalu

Bintang PSG Achraf Hakimi Akan Diadili atas Dugaan Pemerkosaan di Prancis

Seleb
28 hari lalu

Dituduh Memerkosa, Rendy Bramantyo Laporkan Balik Cinta Ruhama ke Polda Metro Jaya

Seleb
29 hari lalu

Dituduh Lakukan Pemerkosaan, Piche Kota Membantah: Siap Hormati Proses Hukum

Nasional
1 bulan lalu

DPP Partai Perindo Serahkan SK Ketua DPW Jatim kepada Ahmad Jazuli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal