Parah! Dewa Bawa Kabur ABG di Jakbar hingga Diperkosa

Riyan Rizki Roshali
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi (Foto: Ist)

Dari hasil komunikasi itu, pelaku kemudian membawa korban ke tempat kerjanya di salah satu gudang atau tempat rongsok di kawasan Pejagalan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Di mana berdasarkan pengakuan dari pelaku, pelaku dan korban sudah melakukan persetubuhan kurang lebih sebanyak 6 kali,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membawa kabur korban sejak 16 September atau kurang lebih selama satu minggu. Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke kepolisian.

“Setelah didalami oleh penyidik bahwa memang ada indikasi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa se-izin orang tuanya,” ujarnya.

Syahduddi menambahkan dari hasil visum yang dilakukan oleh penyidik ke rumah sakit Tarakan pada tanggal 23 September 2024, ditemukan ada tanda-tanda kekerasan pada kelamin korban. 

Kini, terhadap pelaku sudah ditahan dan disangkakan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan/atau Pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi, 3 Pria Perkosa Mahasiswi Picu Demonstrasi

11 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Ternyata Bebas sejak 2025, Hanya 3 Tahun di Bui

19 hari lalu

Karhutla Kepung 4 Gunung Jatim, Bromo hingga Argopuro Masih Terpantau Asap

19 hari lalu

Karhutla di Jatim dan Kaltara Hanguskan 37,84 Hektare Lahan

28 hari lalu

Karhutla Landa 5 Gunung di Jatim, Semeru Terparah Capai 1.888 Ha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal