Paripurna Interpelasi Dinilai Ilegal, Empat Pimpinan DPRD DKI Sarankan Anies Tidak Hadir

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi, Gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto: Antara).

Dia menuturkan, setiap undangan harus ditandatangani minimal dua pimpinan DPRD. "Itu amanat Pasal 80 ayat 3 tatib kita. Rapat tadi pagi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi menurut kami itu ilegal," tuturnya.

Menurutnya, rapat paripurna mengenai interpelasi ilegal karena melanggar ketentuan. "Kita menyarankan eksekutif tidak hadir dalam rapat tersebut. Kita akan proses pelanggaran ini sesuai mekanisme di DPRD," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Viral Ada Intel saat Anies Makan di Warung Soto Karanganyar, Endingnya Foto Bareng

Buletin
7 hari lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Megapolitan
8 hari lalu

Anggota DPRD DKI Dukung Proyek MRT Kembangan-Balaraja: Untungkan Warga Banten dan Jakarta

Megapolitan
20 hari lalu

Pramono Belum Akan Tambah Sumur Resapan untuk Atasi Banjir, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal