Paripurna Interpelasi Dinilai Ilegal, Empat Pimpinan DPRD DKI Sarankan Anies Tidak Hadir

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi, Gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto: Antara).

Dia menuturkan, setiap undangan harus ditandatangani minimal dua pimpinan DPRD. "Itu amanat Pasal 80 ayat 3 tatib kita. Rapat tadi pagi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi menurut kami itu ilegal," tuturnya.

Menurutnya, rapat paripurna mengenai interpelasi ilegal karena melanggar ketentuan. "Kita menyarankan eksekutif tidak hadir dalam rapat tersebut. Kita akan proses pelanggaran ini sesuai mekanisme di DPRD," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
7 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Megapolitan
11 hari lalu

Ali Lubis Minta Raperda Kawasan Tanpa Rokok Ditunda, Selamatkan Ribuan UMKM Jakarta

Megapolitan
13 hari lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Serahkan Kursi Roda kepada Warga Cengkareng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal