Paripurna Interpelasi Dinilai Ilegal, Empat Pimpinan DPRD DKI Sarankan Anies Tidak Hadir

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi, Gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNewsid - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disarankan tidak perlu menghadiri rapat paripurna DPRD DKI mengenai penggunaan hak interpelasi, Selasa (28/9/2021). Paripurna pembahasan interpelasi itu dinilai ilegal.

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, agenda Bamus Senin (27/9/2021) untuk membahas tujuh kegiatan di luar rapat paripurna interpelasi. Tiba-tiba, kata dia Ketua DPRD DKI  Prasetio Edi Marsudi menyelipkan penggunaan hak interpelasi. 

"Kami dari empat pimpinan DPRD dan perwakilan tujuh fraksi ingin menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan agenda colongan yang dilakukan saudara ketua (Prasetio Edi Marsudi) atas rapat Bamus (pagi) tadi," ujar Taufik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021) sore.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
6 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Megapolitan
10 hari lalu

Ali Lubis Minta Raperda Kawasan Tanpa Rokok Ditunda, Selamatkan Ribuan UMKM Jakarta

Megapolitan
12 hari lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Serahkan Kursi Roda kepada Warga Cengkareng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal