Paripurna Interpelasi Dinilai Ilegal, Empat Pimpinan DPRD DKI Sarankan Anies Tidak Hadir

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi, Gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNewsid - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disarankan tidak perlu menghadiri rapat paripurna DPRD DKI mengenai penggunaan hak interpelasi, Selasa (28/9/2021). Paripurna pembahasan interpelasi itu dinilai ilegal.

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, agenda Bamus Senin (27/9/2021) untuk membahas tujuh kegiatan di luar rapat paripurna interpelasi. Tiba-tiba, kata dia Ketua DPRD DKI  Prasetio Edi Marsudi menyelipkan penggunaan hak interpelasi. 

"Kami dari empat pimpinan DPRD dan perwakilan tujuh fraksi ingin menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan agenda colongan yang dilakukan saudara ketua (Prasetio Edi Marsudi) atas rapat Bamus (pagi) tadi," ujar Taufik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021) sore.

Dia menuturkan, setiap undangan harus ditandatangani minimal dua pimpinan DPRD. "Itu amanat Pasal 80 ayat 3 tatib kita. Rapat tadi pagi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi menurut kami itu ilegal," tuturnya.

Menurutnya, rapat paripurna mengenai interpelasi ilegal karena melanggar ketentuan. "Kita menyarankan eksekutif tidak hadir dalam rapat tersebut. Kita akan proses pelanggaran ini sesuai mekanisme di DPRD," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
16 jam lalu

Film Bapak Paling Jujur Bukan Komedi Biasa, Anies Baswedan Soroti Adegan Ini

5 hari lalu

Survei Parameter Politik: Elektabilitas Prabowo Masih Tertinggi, Disusul KDM dan Anies

7 hari lalu

Anies Baswedan Terima Freedom of the City of London: Merdeka!

13 hari lalu

Legislator Perindo Dukung Transjakarta Laut, Dorong Kapal Tradisional Jadi Mitra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal