Pemilik kendaraan dapat mengambil sepeda motornya di Kantor Sudinhub Jakarta Selatan dengan menunjukkan bukti tilang serta dokumen kendaraan yang sah.
"Operasi hari ini 14 unit sepeda motor yang kita angkut jaring. Kendaraan yang kami angkut diberikan sanksi dan pengambilannya dilakukan di kantor Sudinhub Jakarta Selatan," katanya.
Dia meminta masyarakat memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir resmi yang telah disediakan, bukan di badan jalan atau fasilitas umum lainnya. Penertiban tersebut merupakan agenda rutin. Operasi serupa telah dilakukan sebelumnya dan bakal terus dilakukan.
"Kami minta seluruh pengguna kendaraan agar memarkirkan kendaraan di tempat-tempat yang resmi. Ini demi menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib, aman dan nyaman," katanya.