Dalam sidang yang digelar secara terbuka, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 8 tahun, denda Rp1 miliar, dan restitusi UU TPKS yang juga masuk dalam putusan majelis yaitu harus membayar ganti rugi tiap anak Rp20 juta kepada setiap anak.
Kasus ini bermula ketika dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Orang tua korban Y (30) menceritakan kejadian ini diketahui bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku yang dikenal sebutan Opa.
Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada pelaku pada Desember 2022. Yang bersangkutan kemudian mengakui tindakan bejatnya dan siap bertanggung jawab.