Partai Perindo Beri Trauma Healing untuk 2 Bocah Korban Pencabulan di Cilincing

Yohannes Tobing
DPP RPA Partai Perindo mengunjungi 2 bocah korban pencabulan yang dilakukan pria paruh baya Dedimus Herewila (51) di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: MPI)

Dalam sidang yang digelar secara terbuka, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 8 tahun, denda Rp1 miliar, dan restitusi UU TPKS yang juga masuk dalam putusan majelis yaitu harus membayar ganti rugi tiap anak Rp20 juta kepada setiap anak. 

Kasus ini bermula ketika dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. 

Orang tua korban Y (30) menceritakan kejadian ini diketahui bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku yang dikenal sebutan Opa. 

Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada pelaku pada Desember 2022. Yang bersangkutan kemudian mengakui tindakan bejatnya dan siap bertanggung jawab.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Legislator Fraksi Partai Perindo Dina Masyusin Dukung Pelatihan Kerja Pemuda di Rawa Buaya: Banyak yang Kreatif

Megapolitan
2 hari lalu

Legislator Fraksi Perindo Dina Masyusin Serahkan 16 Sound System ke Warga Rawa Buaya

Megapolitan
2 hari lalu

Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Megapolitan
2 hari lalu

Puspadaya Perindo dan Orang Tua Korban Harap Kasus Dugaan Pencabulan di Jakbar Diusut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal