JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengunjungi 2 bocah korban pencabulan yang dilakukan pria paruh baya Dedimus Herewila (51) di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. RPA Perindo pun memberikan trauma healing.
Ketua DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan kunjungan ini dilakukan sebagai salah satu upaya pendampingan yang dilakukan para relawan terhadap korban untuk mendapatkan pemulihan.
"Jadi sesuai dengan harapan dari Ketua Umum Partai Perindo, Bapak Hary Tanoesoedibjo bahwa RPA Perindo di dalam mendampingi harus membawa nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai moralitas, dan bagaimana juga dapat memulihkan korban," kata Jeannie pada Rabu (7/6/2023).
"Jadi yang kami lakukan saat ini adalah trauma healing bagaimana bisa membuat korban bergembira dan juga tali asih dari kami RPA untuk keluarga korban. Kami memberikan bantuan moral supaya meraka tetap semangat mendampingi anak-anaknya," ucapnya.
Jeannie mengatakan, upaya trauma healing ini dilakukan setelah pendampingan di pengadilan telah selesai. Kemudian yang dilakukan oleh RPA Perindo saat ini agar korban dapat dipulihkan kondisinya setelah kejadian memilukan yang lalu.
"RPA Partai Perindo punya satu tugas, setelah pelaku mendapat hukuman yang maksimal, korban harus dipulihkan, didampingi, dan dibawa ke tengah masyarakat. Dan hari ini kami langsung hadir ditengah mereka sekaligus memberikan dukungan moral," tuturnya.
Belajar dari kasus pelecehan seksual ini, Jeannie mengatakan Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan hak anak dan perempuan telah menyosialisasikan UU Perlindungan Perempuan dan anak yang dilakukan calon legislatif yang akan maju di daerah pemilihan.
"Kami akan turun sosialisasi UU Perlindungan Perempuan dan Anak sehingga masyarakat itu dapat memahami bahwa ada UU yang melindungi perempuan dan anak. Jadi mereka tidak usah malu dan takut untuk melapor ke RPA. Sekali lagi kami mendampingi itu gratis sampai tuntas kasusnya," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar agenda vonis terhadap terdakwa Dedimus Herewila (51) yang telah terbukti mencabuli dua bocah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (5/6/2023).