Partai Perindo Beri Trauma Healing untuk 2 Bocah Korban Pencabulan di Cilincing

Yohannes Tobing
DPP RPA Partai Perindo mengunjungi 2 bocah korban pencabulan yang dilakukan pria paruh baya Dedimus Herewila (51) di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengunjungi 2 bocah korban pencabulan yang dilakukan pria paruh baya Dedimus Herewila (51) di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. RPA Perindo pun memberikan trauma healing.

Ketua DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan kunjungan ini dilakukan sebagai salah satu upaya pendampingan yang dilakukan para relawan terhadap korban untuk mendapatkan pemulihan.

"Jadi sesuai dengan harapan dari Ketua Umum Partai Perindo, Bapak Hary Tanoesoedibjo bahwa RPA Perindo di dalam mendampingi harus membawa nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai moralitas, dan bagaimana juga dapat memulihkan korban," kata Jeannie pada Rabu (7/6/2023). 

"Jadi yang kami lakukan saat ini adalah trauma healing bagaimana bisa membuat korban bergembira dan juga tali asih dari kami RPA untuk keluarga korban. Kami memberikan bantuan moral supaya meraka tetap semangat mendampingi anak-anaknya," ucapnya. 

Jeannie mengatakan, upaya trauma healing ini dilakukan setelah pendampingan di pengadilan telah selesai. Kemudian yang dilakukan oleh RPA Perindo saat ini agar korban dapat dipulihkan kondisinya setelah kejadian memilukan yang lalu. 

"RPA Partai Perindo punya satu tugas, setelah pelaku  mendapat hukuman yang maksimal, korban harus dipulihkan, didampingi, dan dibawa ke tengah masyarakat. Dan hari ini kami langsung hadir ditengah mereka sekaligus memberikan dukungan moral," tuturnya. 

Belajar dari kasus pelecehan seksual ini, Jeannie mengatakan Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan hak anak dan perempuan telah  menyosialisasikan UU Perlindungan Perempuan dan anak yang dilakukan calon legislatif yang akan maju di daerah pemilihan. 

"Kami akan turun sosialisasi UU Perlindungan Perempuan dan Anak sehingga masyarakat itu dapat memahami bahwa ada UU yang melindungi perempuan dan anak. Jadi mereka tidak usah malu dan takut untuk melapor ke RPA. Sekali lagi kami mendampingi itu gratis sampai tuntas kasusnya," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar agenda vonis terhadap terdakwa Dedimus Herewila (51) yang telah terbukti mencabuli dua bocah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (5/6/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Waspada! Banjir Rob Berpotensi Landa Pesisir Jakarta hingga 21 Mei 2026

Megapolitan
9 hari lalu

Kebakaran Maut di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas saat Tidur

Nasional
11 hari lalu

GKSR Rombak Struktur Pengurus: Ferry Kurnia Jadi Sekjen, Said Iqbal Ketua Umum

Nasional
11 hari lalu

Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal