Partai Perindo Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Kekerasan Perempuan di Depok

Muhammad Refi Sandi
Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih Amriadi Pasaribu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi Hukum dan Pemilih Partai Perindo mendampingi perempuan korban kekerasan di Depok, Jawa Barat. Bersama korban berinisial DS, Partai Perindo melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Kota Depok pada 10 September 2023 lalu.

Terbukti bersalah melakukan penganiayaan, pelaku bernama Rizqy Gunawan yang merupakan mantan pacar korban dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok pada 8 Januari 2025. 

Meskipun dipotong masa tahanan, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Putusan itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor Perkara 445/Pid.B/2024/PN Depok.

"Atas putusan tersebut, kami meminta Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi. Meskipun secara hukum pelaku atau terpidana memiliki hak untuk melakukan banding atas putusan tersebut, tapi jika dihitung dari tanggal putusan, sudah lewat dari 14 hari seharusnya, keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih Amriadi Pasaribu di Jakarta,  Kamis (30/1/2025).

Menurutnya, eksekusi ini sangat penting karena ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan terhadap korban. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
1 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Amankan Terduga Pelaku Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok, Ini Sosoknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal