Pasangan Sejoli Pembuang Bayi di Cileungsi Ditangkap, Hasil Hubungan di Luar Nikah

Putra Ramadhani
Kedua orang tua bayi tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Foto dok Polisi).

Saat ini, keduanya masih berada di Polsek Cileungsi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pasangan tersebut terancam Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Masih berada di Polsek Cileungsi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Sebelumnya, warga Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan bayi pada Sabtu 23 September 2023. Bayi tersebut ditemukan masih dalam kondisi hidup di depan teras rumah warga.

Ketika ditemukan, bayi hanya menangis tanpa pakaian dan terbungkus kain sarung. Warga langsung membawa bayi ke dalam rumah dan ternyata bayi mungil tersebut berjenis kelamin perempuan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 5 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Imsak Kota Bogor 4 Maret 2026 Lengkap Waktu Subuhnya

Megapolitan
8 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Kota Bogor dan Sekitarnya 3 Maret 2026

Megapolitan
9 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 2 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal