Pasangan Sejoli Pembuang Bayi di Cileungsi Ditangkap, Hasil Hubungan di Luar Nikah

Putra Ramadhani
Kedua orang tua bayi tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Foto dok Polisi).

BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap pasangan sejoli yang tega membuang buah hatinya di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kedua orang tua bayi tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan keduanya ditangkap polisi pada Selasa 26 September 2023. Pelaku laki-laki berinsial JFS (23) dan perempuannya berinisial CAS (22).

"Berhasil mengamankan JFS dan perempuan bernama CAS sebagai orang tua dari bayi," kata Yohannes dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah membuang bayi perempuan yang dilahirkan CAS di depan salah satu rumah warga. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.

"Pada saat melahirkan, CAS tidak dibantu oleh siapapun dan hanya ditemani oleh JFS," jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jaktim Terkait Kasus Suap HGB Bogor

5 hari lalu

KPK Gelar OTT Dugaan Suap HGB di ATR/BPN Bogor, 17 Orang Ditangkap Termasuk Fahd A Rafiq

10 hari lalu

KRL Rute Bogor Tambah 13 Perjalanan Mulai Hari Ini, Cek Jadwalnya

13 hari lalu

Mendes Ungkap 34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Ada yang 100%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal