JAKARTA, iNews.id - Jelang Lebaran 2020, aktivitas jual beli di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur justru membeludak. Padahal Pemprov Jakarta baru saja memperpanjang PSBB dan menerapkan sanksi lebih berat bagi pelanggar.
Untuk meminimalisasi keramaian, personel gabungan Satpol PP, TNI, Polisi, dan Dinas Perhubungan menggelar operasi cabut pentil ban pada Rabu (20/5/2020). Operasi itu dilakukan untuk memberi efek jera bagi masyarakat dan mereka diharapkan menghindari keramaian.
"Operasi itu dilakukan di depan Pasar Bali Master sebagai bentuk penindakan PSBB," kata Kasatpel Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin.
Sadikin mengatakan mayoritas pelanggar yaitu sekitar 70 persen merupakan pengendara kendaraa bermotor. Kendaraan yang paling banyak ditindak yaitu sepeda motor milik pedagang.
Selain itu Satpol PP juga menyisir pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker dan mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak fisik. Jika ketahuan melanggar mereka akan langsung dikenai sanksi berupa kerja sosial.
"Yang melanggar PSBB langsung kami kenakan sanksi menyapou dan membersihkan jalan," ucapnya.