Malu Dilihat Orang, Warga yang Langgar PSBB di Jatinegara Ogah Kerja Sosial

Antara
Rompi Pelanggar PSBB (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, menolak sanksi sosial menyapu jalan karena gengsi. Sebagian dari mereka memilih membayar denda Rp100.000.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, kata Sadikin, terhadap pelanggar ketentuan penggunaan masker disanksi denda Rp100.000 hingga Rp250.009 tergantung tingkat pelanggarannya.

"Setiap hari ada saja masyarakat yang tidak mau kerja sosial karena gengsi dan malu," kata Kepala Satpol PP Jatinegara, Sadikin di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Namun terhadap pelanggar yang merasa gengsi dengan sanksi sosial diberikan pilihan membayar denda terkecil Rp100 ribu.

"Itu pun kita beri dia masker dan sosialisasi terkait bahaya Covid-19," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Health
4 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

Nasional
4 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

Nasional
4 tahun lalu

Update 18 Januari 2022 : Pasien Covid-19 Melonjak Tambah 1.362 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal