Pasien Klinik Aborsi di Paseban Bisa Dijerat Pidana

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Kasus klinik aborsi di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, selain menjerat pidana dokter, bidan, dan pegawai administrasi, juga dapat menjerat pasien. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, ada UU Kesehatan yang dilanggar oleh para pasien klinik ilegal itu.

“Kalau ada (pasiennya), mereka juga bisa dihukum, kan dalam UU Kesehatan ada,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka saat pengungkapan kasus klinik aborsi di Paseban, Jakarta Pusat. Bagi pasien atau pengguna jasa klinik yang melakukan aborsi juga akan dikenakan sanksi pidana seperti termaktub dalam Pasal 194 UU Kesehatan.

Pasal 194 itu berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

Kendati demikian, Yusri mengaku sulit bagi polisi untuk mencari satu dari 903 pasien yang pernah menggugurkan janin atau bayi mereka di klinik ilegal itu. Sebab, tempat aborsi itu tidak menyimpan data atau rekam medik yang lengkap mengenai pasiennya. Hal ini juga menjadi alasan yang membuat klinik tersebut menjadi tempat favorit untuk menggugurkan kandungan secara ilegal.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Forum Wartawan Polri Tebar Kebahagiaan, Ajak Anak-Anak Yatim ke Wahana Bermain

Megapolitan
2 hari lalu

Kapal Mati Mesin di Kepulauan Seribu, 54 Penumpang Dievakuasi

Megapolitan
2 hari lalu

Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus Ditangkap!

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Kerahkan 4.500 Personel Amankan Jumat Agung hingga Paskah 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal