Pasien Klinik Aborsi di Paseban Bisa Dijerat Pidana

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara)

“Siapa saja yang ilegal ini, yang rata-rata memang hamil di luar nikah, kemudian juga dia mau kerja persyaratannya harus tidak boleh hamil, tapi saat itu dia hamil. Ada juga yang memang dia sudah minum KB, tapi dia kecolongan. Niatan mereka sudah mau menggugurkan kandungan secara ilegal,” kata Yusri.

Polisi menangkap tiga tersangka yakni A yang bertindak sebagai dokter, RM, yang merupakan seorang bidan dan SI karyawan di klinik tersebut, Selasa (11/2/2020) lalu. Polisi juga tengah membnuru 50 bidan lain yang ikut mempromosikan klinik aborsi itu. Tak hanya itu, sejumlah klinik aborsi ilegal selain klinik yang digerebek di Paseban beberapa waktu lalu, juga tengah ditelusuri.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat 1, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
10 jam lalu

Tak Main-Main! Ruben Onsu Serahkan Bukti ke Polda Metro Jaya usai Diserang Fitnah

2 hari lalu

Bertemu Para Wartawan, Kapolda Metro Jaya Dengarkan Aspirasi untuk Tingkatkan Pelayanan Polisi

2 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

3 hari lalu

Catat! Ini 9 Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Presiden Mesir Fattah El-Sisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal