"Tim dari Labfor telah mengambil beberapa barang bukti, antara lain swab darah di TKP, kemudian swab gagang pintu lemari, kemudian kuku sampel dari dua orang pasutri ini," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, di lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah buku catatan yang berisi detail pembagian warisan serta utang yang harus dibayarkan.
“Ada catatan mengenai siapa yang akan menerima warisan dan utang-utang yang harus dilunasi. Mereka juga berpesan agar jenazahnya dikremasi dan abunya dibuang ke laut,” kata Zain saat ditemui pada Jumat (6/9/2024).
Selain itu, dalam wasiat tersebut juga tertulis adanya masalah dalam hubungan antara kedua korban, namun detail masalah tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, polisi belum bisa memastikan siapa yang menulis surat wasiat itu.