Alhasil, korban mendaftarkan salah seorang anggota keluarganya, TR, ikut seleksi penerimaan anggota Polri. Asep menjanjikan TR bisa diterima menjadi polwan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp598 juta.
”Uang diserahkan secara bertahap. Pertama Rp200 juta, ditransfer ke rekening atas nama Asep Sudirman. Lalu, Rp300 juta diberikan secara tunai kepada Aiptu Heni anggota Polres Jakarta Barat,” kata orang tua TR, Calim Sumarlin.
”Kemudian sisanya Rp98 juta diserahkan kepada Bripka Yulia Fitri anggota Polres Jakarta Selatan,” sambungnya.
Untuk mendapatkan uang sebesar itu, Calim dan keluarga petani yang tinggal di pedesaan menjual aset seperti rumah, sawah, dan kebun. Namun, anaknya tidak menjalani pelatihan sebagai calon polisi.
Bahkan, dia dijadikan sebagai baby sitter di rumah salah satu oknum polisi tanpa mendapatkan gaji selama setahun. Namun, ketika keluarga petani ini kembali mendatangi rumah oknum polisi, dia sudah tidak ada dan telah pindah rumah.
Pada 8 November 2017, lanjut Calim, diadakan musyawarah kekeluargaan di Balai Desa Wanakerta, Kabupaten Subang. Muncul kesepakatan jika uang sebesar Rp500 juta tersebut akan dikembalikan pada Januari 2018 kepada Calim.