Pasutri Penipu Petani Subang Modus Masuk Polisi Ditetapkan Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Polisi menetapkan pasutri yang menipu petani di Subang dengan modus anaknya bisa masuk polwan ditetapkan tersangka. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan oknum polisi Aiptu Heni Puspitaningsih sebagai tersangka penipuan terhadap petani di Subang, Jawa Barat, dengan modus anaknya dijadikan polisi wanita (polwan). Heni ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya yang merupakan pecatan polisi, Asep Sudirman.

"Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Kedua tersangka masih diperiksa intensif.

"Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka" jelasnya. 

Diketahui, kasus ini diviralkan oleh akun Instagram @undercover.id. Keluarga korban sudah menggelar konferensi pers di salah satu mal di Kota Cirebon pekan lalu. 

Kasus ini bermula saat korban dikenalkan ketua RT setempat kepada Asep. Bujuk rayu Asep dan sang ketua RT membuat keluarga ini luluh.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
13 jam lalu

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Seleb
23 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
24 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Nasional
1 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal