Patuhi Prokes! Satpol PP DKI Bakal Razia di Taman hingga Pasar

Komaruddin Bagja
Satpol PP DKI Jakarta (foto: Antara)

Pengetatan dilakukan mencakup pendisiplinan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat dan penggunaan QR Aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, selama Januari 2022 juga dilakukan pengawasan di 1.919 lokasi perkantoran, dimana 155 lokasi di antaranya dilakukan penindakan. Kemudian juga pengawasan di 5.885 tempat usaha lainnya. Sebanyak 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda Rp 20.000.000. Selain itu, dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan.

Pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Pramono Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Shenzhen, Kolaborasi Transportasi hingga Teknologi

Megapolitan
6 hari lalu

6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu Ditangkap dari 5 Wilayah Jakarta dalam Sehari

Megapolitan
10 hari lalu

Partai Perindo Jakarta Audiensi dengan KPU DKI, Dorong Pendidikan Politik dan Representasi Bermakna

Megapolitan
24 hari lalu

DKI Siap Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan, Kapan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal