Patuhi Prokes! Satpol PP DKI Bakal Razia di Taman hingga Pasar

Komaruddin Bagja
Satpol PP DKI Jakarta (foto: Antara)

Pengetatan dilakukan mencakup pendisiplinan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat dan penggunaan QR Aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, selama Januari 2022 juga dilakukan pengawasan di 1.919 lokasi perkantoran, dimana 155 lokasi di antaranya dilakukan penindakan. Kemudian juga pengawasan di 5.885 tempat usaha lainnya. Sebanyak 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda Rp 20.000.000. Selain itu, dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan.

Pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Health
6 hari lalu

Super Flu Subclade K Mulai Menyerang Jakarta? Ini Faktanya!

Buletin
18 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Megapolitan
29 hari lalu

Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal