JAKARTA, iNews.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan mengumumkan Anies Baswedan maju pada Pilgub Jakarta. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang memastikan partainya akan tetap mendaftarkan calon sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya, kami akan mendaftarkan. Bukan hanya kami, partai-partai lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan putusan MK silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Masinton menambahkan pendaftaran Anies ke KPU akan dilakukan pada 27 Agustus 2024.
"Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," ujarnya.
Keputusan ini muncul di tengah perdebatan sengit mengenai revisi Undang-Undang Pilkada yang tengah digodok di DPR. PDIP secara tegas menolak pembahasan revisi tersebut, yang dinilai bertentangan dengan putusan MK.