JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyetujui draf revisi undang-undang (UU) Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024).
Sebelum pengambilan keputusan, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan Panja dan dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat mini masing-masing fraksi partai politik terkait draf revisi UU Pilkada tersebut.
Setelah mendengar keseluruhan, Wakil Ketua Baleg DPR yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Ahmad Baidowi melanjutkan pengambilan keputusan.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Awiek di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/024).
"Setuju," jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang hadir di ruang rapat.
Diketahui, Baleg DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama pemerintah untuk membahas revisi UU Pilkada yang menjadi usul inisiatif DPR pada tahun lalu. Raker ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Kemudian, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat membahas secara bersama di tingkat panitia Kerja (Panja). Tak berselang lama, Panja resmi dibentuk dan langsung melanjutkan pembahasan secara marathon.