Kemudian, peristiwa tersebut dilakukan pelaku kembali pada Kamis (20/11) pagi saat korban berolahraga. Saat itu, pelaku mengagetkan korban hingga membuat korban takut.
“Pertama tindakan tidak pantas berupa eksibisionis kemudian tindakan kedua memberikan ancaman atau tekanan berupa mengagetkan dari belakang untuk memberikan rasa takut. Dalam hal ini korban merasa tidak nyaman dan tidak aman,” ujar dia.
Dia menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga akan memeriksa psikologis pelaku.
“Ancaman hukuman pelaku mungkin di bawah 5 tahun. Mengingat ini mengganggu ketertiban umum, memberikan rasa tidak aman atau terancam bagi keselamatan dan psikologis warga masyarakat,” kata Haris.