Pemkot Jakarta Timur Awasi Ketat PSBB di Lingkungan Perkantoran

Okto Rizki Alpino
Ilustrasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur memantau secara ketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lingkungan perkantoran. Petugas akan memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, proses pemantauan melibatkan jajaran Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Timur.

"Karena saat ini klasternya ada di perkantoran dan tempat kerja, maka itu dilakukan pengawasan lebih pada perkantoran dan menjadi prioritas utama," ujar Budhy di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Dia menuturkan, perkantoran yang kedapatan melanggar aturan PSBB akan ditindak sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Tindakan tersebut berupa penutupan sementara tempat kerja.

"50 persen kapasitas untuk 11 sektor usaha yang esensial dan maksimal 25 persen kapasitas untuk di luar sektor esensial," tuturnya.

Sedikitnya, 240 personel Satpol PP, kata dia dikerahkan untuk memastikan PSBB berjalan baik di lingkungan perkantoran. Personel akan dibagi dalam 2 sif, pagi dan sore.

"Kerena memang untuk pagi dan sore kekuatan Satpol PP padat. Ini personel dari kota dan kecamatan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Viral Anggota Satpol PP Pungli di Rumah Belajar Jakut, Minta Uang Rp300.000

9 hari lalu

Gerakan ASRI Prabowo, Kemendagri Minta Satpol PP-Linmas Jadi Penggerak Lingkungan Bersih

1 bulan lalu

Viral Pria Nekat Berenang di Kolam Bundaran HI, Satpol PP Buka Suara

1 bulan lalu

Dishub hingga Satpol PP Gelar Penertiban Parkir Liar Besar-besaran, Turunkan 600 Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal