Pejabat Pemprov DKI Jakarta Diminta Tunda Cuti hingga Februari 2023, Ini Penjelasan BKD

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi hujan. Pejabat Pemprov DKI diminta menunda cuti. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengerahkan seluruh pejabat dilingkungan Pemprov DKI diminta menunda cuti tahunan sebagai langkah persiapan menghadapi musim penghujan setidaknya hingga Februari 2023. 

Adapun Surat Edaran (SE) e-0024/SE/2022 tentang penundaan cuti tahunan selama musim penghujan ditandatangi secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtiya.

"Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur dan memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal Himbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan," bunyi SE itu seperti dilihat, Kamis (27/10/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

4 hari lalu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Bandung dan Malang

5 hari lalu

Pramono Mau Pindahkan Kabel Semrawut di Jakarta ke Bawah Tanah, Target 5 Tahun Rampung

6 hari lalu

Tangga JPO Dewi Sartika Cawang di Tengah Jalan, Pemprov DKI Tambah Fasilitas Pelican Crossing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal