JAKARTA, iNews.id - Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bergerak di bidang penanganan risiko bencana diminta untuk menunda mengambil cuti tahunan selama periode musim penghujan. Hal itu tertuang dalam SE e-0025/SE/2022 itu diteken oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya pada 20 Oktober 2022.
Maria menjamin hak cuti tahunan tidak akan hilang walaupun ditunda. Dia menegaskan sifatnya bukan pelarangan melainkan hanya sebatas penundaan.
"Jadi bukan dilarang, tapi ditunda. Jadi kalau ditunda itu haknya nggak hilang, cuma diganti waktu," kata Maria, Jumat (28/10/2022).
Maria menambahkan imbauan berbentuk edaran sebagai antisipasi musim penghujan. Oleh karenanya, imbauan ditujukan dari SKPD terkait hingga tingkat lurah dan camat.
"Imbauannya itu untuk menunda cuti karena mengantisipasi cuaca ekstrem, kan takut hujan skala besar segala macem. Khusus kewilayahan dan OPD terkait. Misal SDA, Bina Marga, bencana, BPBD, Biro Pemerintahan. Kayak lurah, camat, wali kota kewilayahan, harus jaga wilayahnya," tuturnya.