JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan sanksi wajib lapor untuk para siswi pelajar yang terekam video mengolok-olok anak Palestina di sebuah restoran cepat saji viral di media sosial. Wajib lapor harus dilakukan selama seminggu.
"Atas tindakan tersebut beberapa langkah yang akan kami lakukan saat ini yaitu, pertama untuk para siswa wajib lapor ke sekolah ke guru BK (Bimbingan Konseling), dan selama satu Minggu kita akan lakukan pembinaan kepada siswa-siswa tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Budi Awaluddin, Rabu (12/6/2024).
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memantau secara ketat proses pembinaan terhadap para pelajar yang membuat kegaduhan di media sosial tersebut karena mengolok-olok anak Palestina.
"Kami siapkan dari Dinas PPAPP konselor dan dari Kanwil Kemenkum, dari kepolisian, dan juga dari Kesbangpol untuk melakukan pembinaan terhadap adik-adik kita ya selama satu Minggu di sekolah," kata Budi Awaluddin.
Budi juga menyebutkan akan melakukan pembinaan secara menyeluruh ke berbagai pihak agar kelima pelajar tersebut tidak mendapatkan bullying.