Pelajar yang Tawuran di Jakpus Bakal Dijerat UU Darurat, Bisa Dipenjara 10 Tahun

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi senjata tawuran (foto: Putra Ramadhani Astyawan)

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengungkapkan pihaknya bakal menindak para pelajar yang tawuran dengan Undang-Undang Darurat. Pihaknya tidak bisa lagi menolerir para remaja yang masih kerap melakukan tawuran hingga menimbulkan korban.

“Yang memang terbukti memiliki sajam kami kenakan Undang-Undang Darurat. Ancaman ini cukup berat, 10 tahun,” kata Komarudin, Jumat (4/8/2023).

Komarudin menjelaskan, sanksi itu tercatat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Khususnya pada pasal 2 yang menyatakan barang siapa yang memperoleh atau membawa senjata tajam diancam hukuman 10 tahun.

UU Darurat ini menurutnya bisa diterapkan kepada pelaku tawuran yang membawa senjata tajam. Selain itu, anak-anak di bawah umur juga bisa diproses hukum jika kenakalannya membahayakan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

3 Tempat Lari Malam di Jakarta Pusat, Nomor 2 Jadi Spot Ikonik Paling Hits!

Megapolitan
8 hari lalu

Tragis! 2 Pelajar Terlibat Tawuran di Cikarang Tewas, Tabrak Pohon saat Coba Kabur

Buletin
9 hari lalu

Tawuran Pelajar di Cikarang Utara Tewaskan 2 Orang

Megapolitan
11 hari lalu

Tawuran Brutal di Cikarang! 2 Pelajar Tewas, 4 Kritis akibat Bacokan Sajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal