Pelajar yang Tawuran di Jakpus Bakal Dijerat UU Darurat, Bisa Dipenjara 10 Tahun

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi senjata tawuran (foto: Putra Ramadhani Astyawan)

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengungkapkan pihaknya bakal menindak para pelajar yang tawuran dengan Undang-Undang Darurat. Pihaknya tidak bisa lagi menolerir para remaja yang masih kerap melakukan tawuran hingga menimbulkan korban.

“Yang memang terbukti memiliki sajam kami kenakan Undang-Undang Darurat. Ancaman ini cukup berat, 10 tahun,” kata Komarudin, Jumat (4/8/2023).

Komarudin menjelaskan, sanksi itu tercatat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Khususnya pada pasal 2 yang menyatakan barang siapa yang memperoleh atau membawa senjata tajam diancam hukuman 10 tahun.

UU Darurat ini menurutnya bisa diterapkan kepada pelaku tawuran yang membawa senjata tajam. Selain itu, anak-anak di bawah umur juga bisa diproses hukum jika kenakalannya membahayakan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengendalian Populasi, 1.554 Kucing di Jakpus Disterilisasi

5 hari lalu

Pria Penghasut Pelajar di Bekasi Ditangkap, Ajak Serang-Bakar Kantor Polisi

6 hari lalu

Peringatan Tak Digubris, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL dan Pos Ojol di Senen Jakpus

10 hari lalu

Polri-TNI dan Pemkot Jakpus Gelar Apel Jaga Warga, Ajak Cegah Gangguan Keamanan Sejak Dini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal