Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Sindonews
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus merilisi kasus abrosi ilegal. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pelaku aborsi ilegal berinisial IR, ST, dan RS di kawasan Pendurenan, Bekasi. Akibatnya mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Adapun pasal berlapis itu, yakni Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Lalu, Pasal 77A JO Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Dipolisikan gegara Mens Rea, Dianggap Fitnah dan Bikin Gaduh

Nasional
6 jam lalu

Pengacara Roy Suryo Minta Polisi Usut Tuntas Laporan terhadap 7 Pendukung Jokowi

Nasional
7 jam lalu

Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro, Siapa Saja?

Nasional
14 jam lalu

Dokter Richard Lee Belum Ditahan meski Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal