Usai mengamankan RA, polisi kemudian membawa tersangka ke RS Jiwa Soeharto Heerdjan untuk dilakukan observasi kejiwaan dan memastikan kondisi kesehatan kejiwaan. Setelah dilakukan observasi pelaku dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
Selain itu, Alexander Yurikho mengatakan korban Deri Winanto telah mencabut pelaporan tindakan dari RA di Polres Bandara Soetta.
"Untuk dari korban yang merupakan perawat tersangka sewaktu dirawat di Yayasan di Banten sudah mencabut laporan," ujar Alexander Yurikho.