Pelaku Jasa Nasab Habib Palsu di Jakbar Sempat Kuliah Teknik Informatika

Irfan Ma'ruf
Pelaku kasus jasa nasab habib palsu (foto: istimewa)

"Sesuai BAP, total keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih Rp18,5 juta dengan korban sebanyak 6 orang," ujar Ade.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Kendati demikian, polisi akan mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain.

“Semua akan didalami di tahap penyidikan, termasuk di dalamnya jika ada dugaan keterlibatan pihak lainnya," kata Ade.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Terima Hasil Forensik Jasad Sutrimo Pekan Ini, Misteri Kematian Terungkap?

2 hari lalu

Polisi Selidiki Konvoi Alphard-Fortuner Berpelat ZZ Terobos CFD Sudirman-Thamrin

2 hari lalu

Polda Metro Tunda Transaksi Rekening Aktivis Pati hingga 28 Agustus, Ini Alasannya

2 hari lalu

Polda Metro soal Heboh Rekening Aktivis Pati: Penundaan Transaksi, Bukan Diblokir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal