Pelaku Jasa Nasab Habib Palsu di Jakbar Sempat Kuliah Teknik Informatika

Irfan Ma'ruf
Pelaku kasus jasa nasab habib palsu (foto: istimewa)

"Sesuai BAP, total keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih Rp18,5 juta dengan korban sebanyak 6 orang," ujar Ade.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Kendati demikian, polisi akan mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain.

“Semua akan didalami di tahap penyidikan, termasuk di dalamnya jika ada dugaan keterlibatan pihak lainnya," kata Ade.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Polda Metro Tangkap 2.054 Tersangka Narkoba Oktober-Desember 2025, Sita 60 Kg Sabu

Nasional
1 hari lalu

Polisi Sebut Buku Jokowi's White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

Nasional
2 hari lalu

Daftar Mutasi Polri di Wilayah Polda Metro Jaya: Kapolres hingga Wakapolres

Nasional
2 hari lalu

Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal