Pelaku Kekerasan Seksual di Jakut Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya

Dimas Choirul
RPA Perindo mengawal persidangan kasus kekerasan seksual di Jakut (foto: MPI)

Amriyadi berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Hal itu demi memberikan efek jera kepada terdakwa dan memberikan peringatan kepada masyarakat tentang beratnya hukuman kepada pelaku kekerasan seksual anak.

RPA Perindo menegaskan terus mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual di Jakarta Utara yang menimpa korban SAJ (13) dengan terdakwa SC alias B.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Diperiksa Polisi 4 Jam, Korban Betrand Peto Dicecar 23 Pertanyaan!

2 hari lalu

Korban Betrand Peto Bantah Kerja sebagai LC, Ini Pengakuan Selengkapnya!

2 hari lalu

Fakta Baru! Tak Ada CCTV di Room Kelab Malam Tempat Betrand Peto Party

2 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Betrand Peto Party di Kelab Malam, Berujung Laporan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal