Pelaku Kekerasan Seksual di Jakut Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya

Dimas Choirul
RPA Perindo mengawal persidangan kasus kekerasan seksual di Jakut (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kekerasan seksual SC alias B selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023). Proses persidangan ini terus dikawal Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriyadi Pasaribu menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan kepada terdakwa.

"Terdakwa dituntut Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman tuntutan 12 tahun dari JPU," ujarnya di PN Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023).

Dalam tuntutan tersebut, JPU telah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setelah koordinasi tersebut, maka ditemukan besaran retribusi yang dikenakan kepada terdakwa.

"Kami juga berterima kasih kepada JPU telah berkoordinasi dengan LPSK dan menyetujui sekaligus memasukkan UU TPKS yang baru tentang Pasal 30 mengenai restitusi. Total restitusi sebesar Rp27,56 juta," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Megapolitan
1 bulan lalu

Puspadaya Perindo Komitmen Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT di Jaktim

Nasional
2 bulan lalu

Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice

Nasional
2 bulan lalu

Puspadaya Perindo: Lingkungan Pendidikan Harus Bebas dari Kekerasan Seksual dan Relasi Kuasa Menindas

Nasional
3 bulan lalu

Dokter PPDS Priguna Anugerah Didakwa Perkosa 3 Korban, Diancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal