JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusan terhadap SCB alias B, terdakwa kasus pemerkosaan anak berinisial SAJ (13). Terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang mendampingi kasus ini mengapresiasi vonis dari hakim.
"RPA Perindo kami memberikan apresiasi untuk putusan yang tinggi yaitu hukuman 9 tahun penjara denda Rp1 miliar," kata Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina di PN Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023).
Jika terdakwa tidak mampu membayar denda Rp1 miliar tersebut maka dia dikenakan hukuman (subsider) kurungan 6 bulan.
Selain itu, terdakwa juga disangkakan dengan Pasal 30 UU TPKS Nomor 12 tahun 2022 yakni wajib membayar ganti rugi atau restitusi Rp27,56 juta subsider 1 tahun kurungan.