Pelaku Pemerkosaan Anak di Jakut Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nur Khabibi
Pelaku pemerkosaan anak di Jakut divonis 9 tahun penjara denda Rp1 miliar (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusan terhadap SCB alias B, terdakwa kasus pemerkosaan anak berinisial SAJ (13). Terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang mendampingi kasus ini mengapresiasi vonis dari hakim.

"RPA Perindo kami memberikan apresiasi untuk putusan yang tinggi yaitu hukuman 9 tahun penjara denda Rp1 miliar," kata Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina di PN Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023).

Jika terdakwa tidak mampu membayar denda Rp1 miliar tersebut maka dia dikenakan hukuman (subsider) kurungan 6 bulan.

Selain itu, terdakwa juga disangkakan dengan Pasal 30 UU TPKS Nomor 12 tahun 2022 yakni wajib membayar ganti rugi atau restitusi Rp27,56 juta subsider 1 tahun kurungan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa SD Jakut Diduga karena Ngantuk, Baru Tidur Jam 4 Pagi

Megapolitan
3 hari lalu

Kemendikdasmen Santuni 22 Korban Mobil MBG Tabrak Kerumunan Siswa SD Jakut, Segini Besarannya

Megapolitan
3 hari lalu

Siswa SDN Kalibaru 01 Jakut Belajar Daring usai Mobil MBG Tabrak Kerumunan Murid

Megapolitan
4 hari lalu

Sopir Mobil MBG Penabrak Kerumunan Siswa SD Jakut Sehat, Sedang Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal