Pelaku Pemerkosaan Anak di Jakut Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nur Khabibi
Pelaku pemerkosaan anak di Jakut divonis 9 tahun penjara denda Rp1 miliar (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusan terhadap SCB alias B, terdakwa kasus pemerkosaan anak berinisial SAJ (13). Terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang mendampingi kasus ini mengapresiasi vonis dari hakim.

"RPA Perindo kami memberikan apresiasi untuk putusan yang tinggi yaitu hukuman 9 tahun penjara denda Rp1 miliar," kata Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina di PN Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023).

Jika terdakwa tidak mampu membayar denda Rp1 miliar tersebut maka dia dikenakan hukuman (subsider) kurungan 6 bulan.

Selain itu, terdakwa juga disangkakan dengan Pasal 30 UU TPKS Nomor 12 tahun 2022 yakni wajib membayar ganti rugi atau restitusi Rp27,56 juta subsider 1 tahun kurungan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ratusan Pelajar Antusias Ikut Tanam Mangrove dan Bersih Pantai di Marunda Jakut

2 hari lalu

Seeds of Hope dan MNC Peduli Berkolaborasi Tanam 300 Mangrove di Marunda Jakut

2 hari lalu

2 Kapal Terbakar di Muara Baru Jakut, 55 Personel Damkar Dikerahkan

18 hari lalu

2 Perusahaan Disanksi Buntut Gunungan Sampah di Penjaringan Jakut, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal