Pelaku Pemerkosaan Anak di Jakut Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nur Khabibi
Pelaku pemerkosaan anak di Jakut divonis 9 tahun penjara denda Rp1 miliar (foto: MPI)

Jeannie berharap, hukuman yang tinggi ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pemerkosaan anak.

"Semoga hukuman yang tinggi 9 tahun ini dapat memberikan efek jera, jangan lagi ada tindakan pemerkosaan bagi anak di bawah umur," ujarnya.

Pendampingan ini bagian dari aksi nyata Perindo sebagai partai yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Ratusan Pelajar Antusias Ikut Tanam Mangrove dan Bersih Pantai di Marunda Jakut

6 hari lalu

Seeds of Hope dan MNC Peduli Berkolaborasi Tanam 300 Mangrove di Marunda Jakut

6 hari lalu

2 Kapal Terbakar di Muara Baru Jakut, 55 Personel Damkar Dikerahkan

22 hari lalu

2 Perusahaan Disanksi Buntut Gunungan Sampah di Penjaringan Jakut, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal