Pelaku Pemerkosaan Anak di Jakut Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nur Khabibi
Pelaku pemerkosaan anak di Jakut divonis 9 tahun penjara denda Rp1 miliar (foto: MPI)

Jeannie berharap, hukuman yang tinggi ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pemerkosaan anak.

"Semoga hukuman yang tinggi 9 tahun ini dapat memberikan efek jera, jangan lagi ada tindakan pemerkosaan bagi anak di bawah umur," ujarnya.

Pendampingan ini bagian dari aksi nyata Perindo sebagai partai yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa SD Jakut Diduga karena Ngantuk, Baru Tidur Jam 4 Pagi

Megapolitan
5 hari lalu

Kemendikdasmen Santuni 22 Korban Mobil MBG Tabrak Kerumunan Siswa SD Jakut, Segini Besarannya

Megapolitan
5 hari lalu

Siswa SDN Kalibaru 01 Jakut Belajar Daring usai Mobil MBG Tabrak Kerumunan Murid

Megapolitan
6 hari lalu

Sopir Mobil MBG Penabrak Kerumunan Siswa SD Jakut Sehat, Sedang Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal