Pelaku Pemerkosaan Anak di Jakut Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nur Khabibi
Pelaku pemerkosaan anak di Jakut divonis 9 tahun penjara denda Rp1 miliar (foto: MPI)

Jeannie berharap, hukuman yang tinggi ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pemerkosaan anak.

"Semoga hukuman yang tinggi 9 tahun ini dapat memberikan efek jera, jangan lagi ada tindakan pemerkosaan bagi anak di bawah umur," ujarnya.

Pendampingan ini bagian dari aksi nyata Perindo sebagai partai yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
20 hari lalu

JPO JIS-Ancol sepanjang 466 Meter Siap Jadi Ikon Baru Jakarta Utara

Megapolitan
22 hari lalu

Waspada! Banjir Rob Mengintai Pesisir Jakarta hingga 16 Februari 2026

Megapolitan
27 hari lalu

Keji! Detik-Detik Syauqi Racuni Ibu dan Kakak-Adiknya hingga Tewas di Warakas

Megapolitan
27 hari lalu

Motif Anak Kedua Racuni 3 Orang Sekeluarga hingga Tewas di Jakut: Merasa Dianaktirikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal