JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota Jakarta menolak penerapan sanksi sosial. Demikian terjadi di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatinegara Sadikin mengungkapkan, para pelanggar PSBB menolak sanksi sosial menyapu jalan karena gengsi. "Setiap hari ada saja masyarakat yang tidak mau kerja sosial karena gengsi dan malu," katanya di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Sadikin memaparkan, merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker disanksi denda Rp100.000 hingga Rp250.000 tergantung tingkat pelanggarannya.
"Atau bagi mereka yang tidak mau disanksi pembayaran denda uang, bisa memilih sanksi lain berupa membersihkan jalan menggunakan rompi," ujarnya.
Terhadap pelanggar yang merasa gengsi dengan sanksi sosial, Sadikini mengaku, pihaknya memberikan pilihan membayar denda terkecil Rp100.000. "Itu pun kita beri dia masker dan sosialisasi terkait bahaya Covid-19," katanya.
Sadikin menambahkan, sanksi sosial dirasa efektif memberikan efek jera terhadap pelanggar PSBB. Hingga hari keempat operasi penjatuhan saksi di Jatinegara jumlah pelanggar PSBB masih fluktuatif.
Pada Jumat, 15 Mei 2020 sebanyak 22 pelanggar, Sabtu, 16 Mei 2020 sebanyak 15 pelanggar dan Minggu, 17 Mei 2020 sebanyak 20 pelanggar, sedangkan hari ini tercatat 19 pelanggar.