Pelanggar PSBB Jakarta Bakal Disanksi Pidana

Felldy Aslya Utama
Rizki Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id).

PSBB akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB dan berlaku selama 14 hari. Selama masa itu, warga diminta tetap berada di rumah atau lingkungan rumah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pergub DKI 33/2020 mengatur berbagai ketentuan, termasuk mobilitas barang dan orang di Jakarta. Selain itu diatur pula mengenai perkecualian tentang pembatasan.

Anies mengajak masyarakat Jakarta dapat melewati situasi saat ini. Dia pun berharap PSBB cukup 14 hari atau tidak harus diperpanjang. Ketika masa sulit ini selesai, masyarakat dapat kembali beraktivitas normal.

“Kalau kita sanggup melewati ini dengan baik, Insya Allah Jakarta yang kita banggakan ini akan menjadi kota yang lebih hebat lagi, kota yang memberikan kepada masyarakatnya kebahagiaan, kota yang maju karena tantangan Covid-19 ini bukan hanya di Jakarta, tapi di seluruh dunia,” ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
19 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Nasional
2 bulan lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal