Pelanggar PSBB Jakarta Bakal Disanksi Pidana

Felldy Aslya Utama
Rizki Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id).

PSBB akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB dan berlaku selama 14 hari. Selama masa itu, warga diminta tetap berada di rumah atau lingkungan rumah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pergub DKI 33/2020 mengatur berbagai ketentuan, termasuk mobilitas barang dan orang di Jakarta. Selain itu diatur pula mengenai perkecualian tentang pembatasan.

Anies mengajak masyarakat Jakarta dapat melewati situasi saat ini. Dia pun berharap PSBB cukup 14 hari atau tidak harus diperpanjang. Ketika masa sulit ini selesai, masyarakat dapat kembali beraktivitas normal.

“Kalau kita sanggup melewati ini dengan baik, Insya Allah Jakarta yang kita banggakan ini akan menjadi kota yang lebih hebat lagi, kota yang memberikan kepada masyarakatnya kebahagiaan, kota yang maju karena tantangan Covid-19 ini bukan hanya di Jakarta, tapi di seluruh dunia,” ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Anies: AI Bikin Orang yang IQ-nya 120 Jadi 240, tapi...

Nasional
1 bulan lalu

Anies Berduka Prajurit TNI Anggota UNIFIL Gugur akibat Serangan Israel: Kami Marah!

Nasional
2 bulan lalu

Anies, AHY dan SBY Bertemu di Cikeas, Bahas Apa?

Nasional
2 bulan lalu

Anies Sebut Serangan ke Aktivis KontraS Terorganisasi: Usut Pemberi Perintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal