Pemasok Narkoba kepada Artis Ririn Ekawati Ditangkap di Apartemen One Park Residence

Irfan Ma'ruf
Kanit 1 Satnarkoba Polres Jakarta Barat, AKP Arief Oktora. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap artis Ririn Ekawati dan asistennya berinisial ITY di lobi salah satu gedung kawasan Setia Budi, Jakarta, Sabtu (7/3/2020). Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pil happy five.

Kanit 1 Satnarkoba Polres Jakarta Barat, AKP Arief Oktora mengatakan, dari penangkapan Ririn dan ITY polisi kemudian melanjutkan penangkapan terhadap pemasok narkoba berinisial DV. Dia ditangkap di Apartemen One Park Residence, Kebayoran Baru Jaksel Minggu (8/3/2020).

"Kami sita 37 pil happy five di dalam dompet DV,” ujar Arief di Polres Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).

Dia menuturkan, tes urine kepada Ririn, ITY dan DV telah dilakukan. Dari tes urine tersebut ITY dan DV positif mengonsumsi narkoba. Sementara Ririn hasilnya negatif.

Pengembangan pemeriksaan dilanjutkan terhadap Ririn untuk memeriksa rambut dan darah di Badan Narkotika Nasional (BNN). “Untuk memastikan karena baru satu metode pemeriksaan. Hari ini kami arahkan dibawa ke BNN," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Polisi Temukan Helm Diduga Milik Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS di Salemba

Nasional
14 jam lalu

5 Fakta Terbaru Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Nasional
4 hari lalu

Kapolda Sumsel Pastikan Pelayanan Maksimal bagi Pemudik, Siagakan 2.361 Personel

Seleb
4 hari lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal