JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap artis Ririn Ekawati dan asistennya berinisial ITY di lobi salah satu gedung kawasan Setia Budi, Jakarta, Sabtu (7/3/2020). Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pil happy five.
Kanit 1 Satnarkoba Polres Jakarta Barat, AKP Arief Oktora mengatakan, dari penangkapan Ririn dan ITY polisi kemudian melanjutkan penangkapan terhadap pemasok narkoba berinisial DV. Dia ditangkap di Apartemen One Park Residence, Kebayoran Baru Jaksel Minggu (8/3/2020).
"Kami sita 37 pil happy five di dalam dompet DV,” ujar Arief di Polres Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).
Dia menuturkan, tes urine kepada Ririn, ITY dan DV telah dilakukan. Dari tes urine tersebut ITY dan DV positif mengonsumsi narkoba. Sementara Ririn hasilnya negatif.
Pengembangan pemeriksaan dilanjutkan terhadap Ririn untuk memeriksa rambut dan darah di Badan Narkotika Nasional (BNN). “Untuk memastikan karena baru satu metode pemeriksaan. Hari ini kami arahkan dibawa ke BNN," katanya.