Polisi Temukan 2 Pil Happy Five dari Dalam Tas ITY di Mobil Artis Ririn Ekawati

Irfan Ma'ruf
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona. ( Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap artis Ririn Ekawati di lobi salah satu gedung kawasan Setia Budi, Jakarta, Sabtu (7/3/2020) pukul 23.00 WIB. Dia ditangkap bersama asistennya berinisial ITY.

Kasat NarkobaPolres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, saat ditangkap petugas menemukan 2 pil happy five di dalam tas milik ITY yang berada di dalam mobil Ririn Ekawati.

Selain itu, petugas juga menemukan 3 pil happy five dari dalam kosan ITY. Kemudian, petugas menemukan 7 pil xanax dari kediaman Ririn.

“Tapi ini masih melakukan pendalaman sebetulnya barang ini milik siapa, ditemukan dalam satu obat-obatan milik mantan suami RE (Ririn Ekawati),” ujar Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).

Dalam kasus tersebut polisi telah memeriksa urien Ririn dan ITY. Ririn dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba sedangkan ITY positif. Selain itu polisi juga mentes urine DV yang diduga sebagai pemasok narkoba. Hasilnya, DV positif mengonsumsi narkoba.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 hari lalu

Polda Metro Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Gambir Jakpus, Pelaku Jualan di Medsos

15 hari lalu

Kronologi Penangkapan Selebgram Jule terkait Kasus Narkoba, Berawal dari 2 Perempuan Ini

15 hari lalu

Jule Ungkap Alasan Konsumsi Vape Narkoba, Ngaku Stres

15 hari lalu

Jule Ngaku Sudah Pakai Vape Narkoba 3 Minggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal