JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap artis Ririn Ekawati di lobi salah satu gedung kawasan Setia Budi, Jakarta, Sabtu (7/3/2020) pukul 23.00 WIB. Dia ditangkap bersama asistennya berinisial ITY.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, saat ditangkap petugas menemukan 2 pil happy five di dalam tas milik ITY yang berada di dalam mobil Ririn Ekawati.
Selain itu, petugas juga menemukan 3 pil happy five dari dalam kosan ITY. Kemudian, petugas menemukan 7 pil xanax dari kediaman Ririn.
“Tapi ini masih melakukan pendalaman sebetulnya barang ini milik siapa, ditemukan dalam satu obat-obatan milik mantan suami RE (Ririn Ekawati),” ujar Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).
Dalam kasus tersebut polisi telah memeriksa urien Ririn dan ITY. Ririn dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba sedangkan ITY positif. Selain itu polisi juga mentes urine DV yang diduga sebagai pemasok narkoba. Hasilnya, DV positif mengonsumsi narkoba.