JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial E (32) sebagai tersangka kasus koboi jalanan David Yulianto di Tol Tomang, Jakarta Barat. Pelaku berperan menyuplai senjata dan membuat pelat palsu dinas Polri untuk David.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto mengungkap bahwa keduanya pernah bekerja di tempat penyedia jasa ekspedisi yang sama.
“Kalau E sama David pernah bekerja sebagai sekuritinya di jasa ekspedisi,” kata Emil kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka E mengaku membuat pelat dinas Polri di Pluit. Lalu senjata airsoft gun dibeli di toko online.
“Kalau pelat Polri untuk menghindari ganjil genap bahu jalan, dia buat di Pluit. Kalau air gun atas permintaan si David, dicarikanlah oleh si E beli melalui toko online nyarinya,” jelas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial E (32) terkait kasus David Yulianto (32) koboi jalanan di Tol Tomang, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. E merupakan pemasok airsoft gun dan pelat dinas Polri palsu yang digunakan David Yulianto.