Pembakar Sampah Bakal Disanksi Sosial, Pramono: Harus Ada Payung Hukum

Muhammad Refi Sandi
Gubernur Jakarta Pramono Anung (foto: Refi Sandi)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengkaji penerapan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan. Langkah ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat yang terus meningkat terkait dampak pembakaran sampah terhadap kualitas udara, kesehatan serta kontaminasi lingkungan di ibu kota.

Kepala DLH Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan, hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial, seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau bentuk serupa.

“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah, dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” ujar Asep, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, gagasan tersebut kini dipercepat sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan memerlukan penguatan dasar hukum sebelum diterapkan.

“Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Pembakaran Sampah Picu Kontaminasi Air Hujan, Pemprov Jakarta Ancam Sanksi Sosial

Nasional
2 bulan lalu

BGN Larang Dapur MBG Dibangun Dekat TPA Sampah hingga Kandang Hewan

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo bakal Sulap Sampah Bantargebang Jadi Energi Listrik

Megapolitan
7 jam lalu

Pramono Lantik 7 Komisioner KPID Jakarta, Titip Pesan Jaga Ruang Siar Beretika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal