Pembentukan RW Baru di PIK Ditolak Warga karena Langgar Hukum

Riezky Maulana
Pembentukan Rukun Warga (RW) baru di perumahan Pantai Indah Kapuk ditolak warga karena melanggar prosedur dan Pergub DKI. Gambar merah muda merupakan hasil pemekaran RW. (Foto: Istimewa).

Dia mengingatkan, kehidupan bermasyarakat yang aman, tenteram dan nyaman merupakan dambaan semua warga. Karena itu, warga meminta agar wilayah mereka tidak diganggu, apalagi untuk kepentingan jangka pendek dan segelintir orang.

“Kami berharap Gubernur DKI Jakarta segera menindak aparatnya yang bermain-main dan menyalahgunakan wewenangnya,” kata dia.

Sementara itu Lurah Kapuk Muara, Jason Simanjutak, enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi melalui telepon terkait persoalan ini. “Ketemu saja, nanti salah ngomong kalau lewat telepon,” ucapnya saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
8 hari lalu

Waspada Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ojol dan Pedagang di PIK Dapat Masker Gratis

11 hari lalu

Heboh 2 ART di Jakut Ngaku Disekap, Ternyata Hanya Ditinggal Majikan Pergi Berobat

11 hari lalu

2 ART di Jakut Ngaku Disekap di Rumah hingga Minta Bantuan Damkar, Faktanya Tak Terduga

13 hari lalu

Api Kompor Picu Kebakaran Kontrakan di Koja Jakut, 3 Penghuni Luka Bakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal