Dia menyebut STRP tidak berlaku bagi pegawai/nonpegawai di kementerian/lembaga atau instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia, dan OJK) serta urusan mendesak penanganan pandemi (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah, dll).
“STRP dikecualikan bagi pegawai/nonpegawai di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Sementara bagi pegawai BUMN dan BUMD tetap memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif oleh badan usaha. Sementara bagi tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta cukup menunjukkan Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP DKI Jakarta kepada petugas gabungan di lapangan,” ucap Benni.
Benni menyampaikan STRP DKI Jakarta hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat covid-19 yakni sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Dengan demikian, pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.
“STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukan untuk wilayah DKI Jakarta. Pastikan memilih wilayah yang dituju di aplikasi JakEVO, yaitu kelurahan/ kecamatan/ kota berada di wilayah DKI Jakarta,” tutur Benni.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP sejak tanggal 5 Juli 2021 selama PPKM darurat. Berdasarkan database perizinan/nonperizinan DPMPTSP DKI Jakarta sampai dengan 8 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 dengan 9.250 STRP diterbitkan, 1.664 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon serta 3.208 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.