JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memutuskan untuk kembali membuka tempat hiburan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Rencananya terkait kebijakan tersebut dibahas Jumat (12/6/2020).
Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Cucu Kurnia mengatakan, ada tahapan prioritas dalam PSBB transisi. Tempat hiburan seperti diskotek yang menimbulkan keramaian kata dia bukan termasuk prioritas utama untuk kembali dibuka di masa wabah virus corona (Covid-19).
"Besok baru kita rapatkan. Intinya kalau buka semua pasti di fase terakhir. Yang lagi kami perjuangkan karaokenya dulu," ujar Cucu di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyampaikan, protokol kesehatan untuk tempat hiburan terutama diskotek belum menemui titik temu. Diskotek dinilai menimbulkan risiko tinggi penularan covid-19 karena membuat kerumunan.
Ketua Asphija, Hana Suryani mengatakan penyusunan protokol kesehatan untuk diskotek dinilai lebih sulit daripada karaoke atau griya pijat. Hana mengatakan telah terjadi komunikasi antara Asphija dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta.
"Sudah ada komunikasi terkait protokol kesehatan dengan Dinas Pariwisata, terutama untuk karaoke dan spa. Tapi untuk diskotek masih sulit ditentukan karena pasti menimbulkan kerumunan," ucap Hana di Jakarta, Kamis (11/6/2020).