JAKARTA, iNews.id – Pemprov DKI Jakarta menyatakan penutupan Diskotek Golden Crown dilakukan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku. Pencabutan izin usaha menyusul temuan kasus narkoba pada tempat hiburan malam tersebut.
Penegasan Pemprov DKI disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas perkara Nomor 57/G/2020/PTUN-JKT. Bertindak sebagai penggugat yakni PT Mahkota Aman Mas (MAS) selaku pengelola Golden Crown.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta menolak tegas seluruh dalil gugatan penggugat karena tidak berdasar dan kabur (obscuur libel). DKI juga meminta majelis hakim menolak permohonan penangguhan pelaksanaan yang diminta penggugat.
Kuasa Hukum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Yosa S Gumilang menuturkan, dalam peninjauan yang dilakukan Disparbud Pemprov DKI, penggugat mengakui adanya razia Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI di tempat usahanya.
Dalam razia itu ditemukan sejumlah pengunjung positif narkoba. Penggerebekan BNNP DKI pada Diskotek Golden Crown itu juga telah diberitakan sejumlah media massa.