Pembunuh Mahasiswa UI Dipecat dari Jabatannya sebagai Wakabiro Kaderisasi Himpunan Sastra Rusia

Muhammad Refi Sandi
Pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), AAB (23) dipecat dari jabatannya sebagai Wakabiro K-PSDM IKASSLAV FIB. (Foto: MPI)

Sebelumnya diberitakan, AAB nekat menikam korban MNZ diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari laptop MacBook, HP iPhone hingga dompet.

Pelaku AAB terancam hukuman mati dengan Pasal 340 jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. Jenazah korban MNZ dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur menuju Lumajang, Jawa Timur untuk dimakamkan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
17 hari lalu

Demo BEM UI, Polisi Tak Berseragam Periksa Barang Bawaan Mahasiswa

23 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Ternyata Idap HIV, Sempat Donor Darah

26 hari lalu

Kelakuan Saepul usai Mutilasi Pria di Depok, Jual Motor dan HP Korban di Facebook

27 hari lalu

Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal