JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial AS. Dia ditangkap terkait kasus pembunuhan di Apartemen Grand Andika Bekasi, Senin (7/7/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pelaku merupakan pekerja di apartemen tersebut sekaligus tukang pijit. Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial.
"Kejadiannya 7 Juli lalu di Apartemen Grand Andika berawal dari temuan mayat di lantai 26 di Bekasi Timur. Pelaku AS kini sudah kami amankan," ujar Yusri di Jakarta, Selasa (13/7/2021).