Pembunuh Pria di Apartemen Bekasi Ditangkap, Pelaku Tukang Pijit Sesama Jenis

Ari Sandita Murti
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Refi Sandi).

Dia menuturkan, korban meminta pelaku untuk memijit di kamar apartemen. "Pelaku ini punya kelainan seksual, dia diminta untuk memijit sesama jenis dengan tarif Rp300.000. Saat memijit itu pelaku tahu kalau ternyata korban positif Covid," tuturnya.

Menurutnya, pelaku enggan meneruskan memijit setelah mengetahui korban positif Covid-19, namun korban memaksanya hingga terjadi perkelahian. 

Pelaku, lanjut dia kemudian mencekik leher korban hingga tewas. Usai kejadian itu pelaku kabur membawa barang-barang milik korban, termasuk kartu kredit.

"Kartu kreditnya juga diambil dan sempat dibelanjakan pelaku untuk membeli macam-macam barang yang kalau dihitung sebanyak Rp30 juta. Pelaku kami jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Kerahkan 6.812 Personel Amankan Mudik Lebaran, Jaga Terminal hingga SPBU

Megapolitan
2 hari lalu

Polri Gelar Pangan Murah dan Bakti Kesehatan Serentak, 3.000 Ojol hingga Buruh Terima Manfaat

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Megapolitan
4 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Pembunuh Wanita di Depok Tabur Bubuk Kopi untuk Hilangkan Bau Mayat  

Megapolitan
4 hari lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal