Pembunuh Pria di Apartemen Bekasi Ditangkap, Pelaku Tukang Pijit Sesama Jenis

Ari Sandita Murti
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Refi Sandi).

Dia menuturkan, korban meminta pelaku untuk memijit di kamar apartemen. "Pelaku ini punya kelainan seksual, dia diminta untuk memijit sesama jenis dengan tarif Rp300.000. Saat memijit itu pelaku tahu kalau ternyata korban positif Covid," tuturnya.

Menurutnya, pelaku enggan meneruskan memijit setelah mengetahui korban positif Covid-19, namun korban memaksanya hingga terjadi perkelahian. 

Pelaku, lanjut dia kemudian mencekik leher korban hingga tewas. Usai kejadian itu pelaku kabur membawa barang-barang milik korban, termasuk kartu kredit.

"Kartu kreditnya juga diambil dan sempat dibelanjakan pelaku untuk membeli macam-macam barang yang kalau dihitung sebanyak Rp30 juta. Pelaku kami jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Terungkap! Dokter Aborsi di Apartemen Jaktim Cuma Lulusan SMA

Megapolitan
8 jam lalu

Terungkap! Tarif Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Capai Rp8 Juta  

Megapolitan
12 jam lalu

5 Pelaku Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Ditangkap, Ada yang Berperan sebagai Dokter

Megapolitan
12 jam lalu

Polisi Bongkar Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, Beroperasi sejak 2022  

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal