Dia menuturkan, korban meminta pelaku untuk memijit di kamar apartemen. "Pelaku ini punya kelainan seksual, dia diminta untuk memijit sesama jenis dengan tarif Rp300.000. Saat memijit itu pelaku tahu kalau ternyata korban positif Covid," tuturnya.
Menurutnya, pelaku enggan meneruskan memijit setelah mengetahui korban positif Covid-19, namun korban memaksanya hingga terjadi perkelahian.
Pelaku, lanjut dia kemudian mencekik leher korban hingga tewas. Usai kejadian itu pelaku kabur membawa barang-barang milik korban, termasuk kartu kredit.
"Kartu kreditnya juga diambil dan sempat dibelanjakan pelaku untuk membeli macam-macam barang yang kalau dihitung sebanyak Rp30 juta. Pelaku kami jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.