Pembunuh Tunarungu di Kemayoran Ternyata Residivis Pencurian, Pernah Tipu Waria di Jakarta Utara

Irfan Ma'ruf
Pelaku pembunuhan pria tunarungu di Kemayoran, Jakarta Pusat ternyata residivis kasus pencurian. (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan Dhika dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Karena diduga melakukan perencanaan sebelum melakukan pembunuhan maka tersangka diancam maksimal dengan hukuman mati.

"Kenapa ditetapkan itu? Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan. Jadi bukan seketika, tetapi semuanya sudah dipersiapkan. Makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan," ujar Tubagus.

Sebelumnya, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Adji Subhi alias Dhika di kawasan Cicadas, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).  

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
17 menit lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Buletin
12 hari lalu

Sadis! Ini Kronologi Remaja 15 Tahun Bunuh Kakak Kandung dengan Palu di Kelapa Gading

Nasional
12 hari lalu

Hotman Ngadu ke DPR, Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok Utara

Seleb
19 hari lalu

Kurt Cobain Tidak Bunuh Diri tapi Tewas Dibunuh? Fakta Baru Ini Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal