Sedangkan, kata dia, di dalam Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No. 51/SE/2020 tentang penangguhan pemilihan Ketua RT/RW pada masa PSBB. Sesuai Pergub 171/2016, Pemekaran RT harusnya menjadi beberapa RT dulu, ketika mencukupi baru diusulkan menjadi RW tersendiri.
“Pergub 171/2016 juga memberikan batasan tegas tentang jumlah KK dalam satu RT/RW, yaitu: 80 sampai dengan 160 KK per RT dan 8 sampai dengan 16 RT dalam satu RW,” katanya.
Dia berharap, para pejabat terkait bisa menjelaskan polemik berkepanjangan dan adu argumentasi tentang aturan pemekaran RT/RW antara Warga RW 07 dengan Camat Penjaringan dan Lurah Kapuk Muara.
“Camat Penjaringan dan unsur pemerintahan terkait bisa mengklarifikasi masalah pemecahan RW07 di Kelurahan Kapuk Muara yang dinilai kontroversial,” ucapnya.
Camat Penjaringan belum disa dimintai keterangan terkait polemik ini.