Pemekaran RW di PIK Picu Polemik, Tokoh Masyarakat Minta Kaji Ulang

Puguh Hariyanto
Warga dan tokoh masyarakat RW 07 Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara menentang keras pembentukan RW baru di wilayah itu karena melanggar hukum. (Foto: dokumentasi warga).

Sedangkan, kata dia, di dalam Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No. 51/SE/2020 tentang penangguhan pemilihan Ketua RT/RW pada masa PSBB. Sesuai Pergub 171/2016, Pemekaran RT harusnya menjadi beberapa RT dulu, ketika mencukupi baru diusulkan menjadi RW tersendiri.

“Pergub 171/2016 juga memberikan batasan tegas tentang jumlah KK dalam satu RT/RW, yaitu: 80 sampai dengan 160 KK per RT dan 8 sampai dengan 16 RT dalam satu RW,” katanya.

Dia berharap, para pejabat terkait bisa menjelaskan polemik berkepanjangan dan adu argumentasi tentang aturan pemekaran RT/RW antara Warga RW 07 dengan Camat Penjaringan dan Lurah Kapuk Muara.

“Camat Penjaringan dan unsur pemerintahan terkait bisa mengklarifikasi masalah pemecahan RW07 di Kelurahan Kapuk Muara yang dinilai kontroversial,” ucapnya.

Camat Penjaringan belum disa dimintai keterangan terkait polemik ini.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
15 hari lalu

Ratusan Pelajar Antusias Ikut Tanam Mangrove dan Bersih Pantai di Marunda Jakut

15 hari lalu

Seeds of Hope dan MNC Peduli Berkolaborasi Tanam 300 Mangrove di Marunda Jakut

16 hari lalu

2 Kapal Terbakar di Muara Baru Jakut, 55 Personel Damkar Dikerahkan

1 bulan lalu

2 Perusahaan Disanksi Buntut Gunungan Sampah di Penjaringan Jakut, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal