Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus oenodaan agama Muhammad Kece.
Lima tersangka itu, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH dan narapidana kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.
Kemudian, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.