Pemerkosa Gadis 16 Tahun hingga Tewas di Tangerang Bertambah Jadi 8 Orang

Hasan Kurniawan
Sindonews
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, iNews.id - Polisi memastikan pelaku pemerkosaan terhadap gadis 16 tahun berinisial OR di Pagedangan, Kabupaten Tangerang bertambah menjadi delapan orang. Mereka diketahui memerkosa OR dan memberikannya pil excimer hingga korban meninggal dunia.

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan ada tambahan dua pelaku yang merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Mereka kini masih buron, sementara enam pelaku lainnya telah ditangkap.

"Laporan awal penyidik ada tujuh pelaku, kemudian ada penambahan satu menjadi delapan. Enam di antaranya sudah ditangkap," ujar Efri di Tangerang, Rabu (17/6/2020).

Efri mengatakan enam pelaku yang sudah tertangkap berinisial FF, S, DE, AN, D, dan S alias K. Dia mengatakan polisi akan terus memburu dua pelaku yang masih buron tersebut.

Para pelaku dijerat dengan pasal sengaja melakukan kekerasan serta tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan. Mereka diancam dengan pidana kurungan hingga 15 tahun penjara.

"Dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Jabodetabek Diterjang Banjir, Puluhan Toko di Jalan Regency Tangerang Terendam

Nasional
17 hari lalu

Ternyata Ini Motif Istri Rekam Suami Perkosa Pelayan Warung di Makassar

Nasional
17 hari lalu

Keji! Majikan Perkosa Pelayan Warung di Makassar, Aksi Direkam Sang Istri

Seleb
20 hari lalu

Tegas! Sal Priadi Bantah Bela Sitok Srengenge usai Foto Barengnya Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal